MKD Sosialisasi Kode Etik dan Tata Beracara
Majelis Kehormatan DPR RI (MKD) mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bertahap dan diharapkan target seluruh anggota dari 10 fraksi yang ada di DPR dapat mengikuti pembekalan ini.
Pimpinan dan anggota MKD terlibat langsung dalam proses sosialisasi, yang pada Jumat (29/5) diikuti tiga fraksi. Ketua MKD Surahman Hidayat dan anggota Hang Ali Saputra Syah Pahan menyampaikan penjelasan kepada anggota Fraksi PAN sedangkan Wakil Ketua Junimart Girsang kepada anggota FP Hanura dan FP Demokrat.
Wartawan sempat menanyakan efektifitas peraturan apabila pelaggaran kode etik dilakukan oleh anggota dewan sebelum mengikuti proses sosialisasi. “Peraturan DPR RI ini tentu berlaku sejak disahkan, begitu diketokkan palu segera bisa digunakan. Jadi tidak ada alasan karena belum mendapat sosialisasi kemudian bebas dari sanksi,” kata Hang Ali usai kegiatan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut sejumlah pasal mendapat perhatian dari anggota dewan diantaranya tentang pelanggaran tidak menghadiri rapat yang merupakan fungsi, tugas dan wewenangnya sebanyak 40 persen dari jumlah rapat AKD dalam satu kali masa sidang tanpa keterangan.
Pimpinan AKD juga mendapat pertanyaan tentang sanksi bagi anggota yang melanggar kode etik yaitu sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan AKD.
Sedangkan sanksi berat adalah pemberhentian sementara paling singkat selama tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota dewan. (iky), foto : andri/parle/hr.